Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMB ONLINE: Penerapannya di DKI Banyak Kendala

Setelah 4 bulan dilaksanakannya izin mendirikan bangunan (IMB) online, layanan izin masih banyak hambatan dalam pelaksanaanya
Ilustrasi pengurusan IMB. Penerapan sistem online banyak kendala/Beritajakarta
Ilustrasi pengurusan IMB. Penerapan sistem online banyak kendala/Beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA-- Setelah 4 bulan dilaksanakannya izin mendirikan bangunan (IMB) online, layanan izin masih banyak hambatan dalam pelaksanaanya. 

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan hambatan layanan izin secara online tersebut memang banyak terjadi ecara internal maupun dari esternal, pemohon IMB itu sendiri.

"Prinsip IMB online ini kan baru dimulai, internal kami dan warga masih beradaptasi," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/6/2014).

Hambatan yang pertama, lanjutnya, jaringan internet yang dimiliki tidak mendukung IMB online, seperti Kecamatan Makassar yang tidak memiliki serat optik sehingga kesulitan dalam mengakses internet.

"Serat optiknya belum lewat, kantor kecamatan buat upload data kadang susah," tutur Putu.

Selain itu, tambahnya, jaringan internet dan server data di Dinas P2B tidak begitu besar yang menyebabkan penyimpanan dan pengunduhan data gambar memakan waktu yang lama.

"Sumber daya manusia sebanyak 75 orang dari Dinas P2B untuk IMB online ini tidak semuanya fasih menggunakan komputer. Itu kendala juga buat IMB online," ucapnya.

Banyak warga Jakarta belum mengerti bagaimana cara mengupload data sehingga sering kali data tidak masuk dan tidak bisa diproses.

Putu juga mengeluhkan banyak pemohon IMB yang mengupload data lebih dari satu kali dan menyebabkan banyak data yang masuk ke Dinas P2B.

"Daftar pertama uploadnya enggak lengkap. Yang kedua mereka kebingungan dan lupa nomer pendaftaran sehingga daftar dan upload lagi. Bisa yang masuk ke kami 6 data sama semua dari 1 orang sehingga kami pilih mana yang paling lengkap," terangnya.

Tidak hanya itu, masyarakat pun tidak setiap kali melakukan pengecekan email sehingga ketika Dinas P2B mengirimkan email tidak mendapatkan respon oleh pemohon.

"Bisa-bisa 2 bulan prosesnya IMB, padahal bisa 1 minggu IMB jadi. Mereka, kami kirim email enggak dibuka, mereka datang maupun telp kami menanyakan IMBnya. Kami bilang ada yang kurang dan sudah di email. Ini membuat pelayanan semakin lama," kata Putu.

Pembuatan IMB secara manual membutuhkan waktu selama 15 hari tetapi dengan sistem online dapat dipersingkat hingga 7 hari saja.

IMB online ini mempermudah warga Jakarta untuk tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinas P2B  melainkan mengajukan permohonan dari rumah maupun kantor melalui sistem online dengan internet.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper