Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Jaksel Amankan Pembakar Rumah Alharhum Uje

Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakar rumah Almarhum Ustad Jefri Al Bukhori atau Uje yang juga diduga sebagai pelaku pencurian uang di rumah tersebut
Ummi Pipik Dian Irawati, Istri Uje, menangis menyaksikan rumahnya terbakar/Youtube
Ummi Pipik Dian Irawati, Istri Uje, menangis menyaksikan rumahnya terbakar/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakar rumah Almarhum Ustad Jefri Al Bukhori atau Uje yang juga diduga sebagai pelaku pencurian uang di rumah tersebut.

"Hasil penyidikan, kami berhasil mengungkap kasus kebakaran di kediaman Uje dan ternyata rumah itu tidak terbakar melainkan sengaja dibakar oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Senin (30/6/2014).

Untuk pelaku yang telah diamankan itu diketahui berinisial IV dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Wahyu menerangkan awal kejadian pada Jumat (20/6/2014), IV masuk ke rumah korban melalui pintu pagar dan langsung menuju ke dalam rumah.

Informasi yang dihimpun Bisnis, menyebutkan pelaku membawa korek api gas dan langsung membakar gorden jendela di dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan. Usai membakar pelaku keluar rumah melalui garasi.

Sekitar satu jam api membesar di rumah korban yang saat itu terdapat istri Uje bernama Pipik Dian Irawati. Pelaku yang berada tak jauh dari tempat kejadian mencoba membantu untuk memadam api dan mengeluarkan para penghuninya.

Saat membantu memadamkan dalam waktu bersamaan pelaku melihat sejumlah uang di atas meja dan pelaku langsung mengambilnya dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam sebuah lubang gitar. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku keluar dan meninggalkan rumah tersebut.

Tidak berapa lama setelah kejadian istri almarhum Uje merasa kehilangan uang jutaan rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.

Wahyu menambahkan berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan penyilidikan di lapangan dan pada Sabtu (21/6/2014) pelaku berinisial IV berhasil diamankan di kawasan Depok.

"Hasil penyidikan, IV kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutur orang nomor satu di jajaran Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper