Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Air & Tanah DKI Pada 2013 Hanya 79,46%

Pemprov DKI mengklaim ada pertumbuhan realisasi penerimaan pajak air tanah 2013 sebesar 19,94% dari 60,03% pada 2012 menjadi 79,46%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI mengklaim ada pertumbuhan realisasi penerimaan pajak air tanah 2013 sebesar 19,94% dari 60,03% pada 2012 menjadi 79,46%.

Pemasukan pajak dari pengambilan air tanah pada 2013 senilai Rp95,35 miliar atau hanya 79,46% dari target yang ditetapkan Rp170 miliar. Pada 2012, realisasi penerimaan pajak air tanah hanya 60,03% yakni senilai Rp102 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak tercapainya target penerimaan Pajak Air Tanah pada 2013 karena ada Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air.

Pergub tersebut bertujuan untuk mengendalikan penggunaan air tanah dan mendorong pemanfaatan air perpipaan. Dalam pergub tersebut penggunaan air tanah dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan air perpipaan (PDAM) yaitu dari Rp26.833 hingga Rp116.664.

"Penggunaan air tanah kan hanya sebagai cadangan apabila kebutuhan air dalam jaringan pipa belum cukup dan tidak berfungsi," ujarnya saat paripurna DPRD, Kamis (10/7/2014).

Pemprov DKI pun menerapkan zero deepwellconsumption yaitu pemberian izin pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi air tanah dan jaringan perpipaan. Ditargetkan pada 2030, tidak ada lagi penggunaan air tanah di Jakarta.

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bekerjasama dengan PAM Jaya berserta PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta dalam penerapan zero deepwell sehingga sejak 2007 hingga 2013 terjadi penurunan jumlah konsumsi air tanah dan kenaikan konsumsi air dari jaringan perpipaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi menuturkan ketidakcapaian target penerimaan pajak air tanah tersebut menunjukkan banyak warga Jakarta yang sudah beralih menggunakan air perpipaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penurunan tanah di Jakarta.

"Enggak apa-apa tidak capai target karena warga Jakarta sudah banyak yang beralih ke air PAM," tuturnya.

Penggenaan pajak pengambilan air tanah tersebut agar dapat mengurangi jumlah penggunaan air tanah di DKI. Pada tahun ini, Dinas Pelayanan Pajak menargekan pemasukan dari pengambilan air tanah hanya senilai Rp120 miliar.

Kami tidak mengejar target penerimaan pajak yang tinggi dari air tanah. Kami berharap warga DKI dapat beralih tidak menggunakan air tanah tetapi dari air perpipaan, kata Iwan.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelolaan Air Tanah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Bawa Sarasa mengatakan sekitar 40% warga DKI menggunakan air tanah dangkal untuk melakukan kegiatan rumah tangga.

"Sebesar 1%-2% warga menggunakan air tanah dalam untuk keperluan usaha," tuturnya.

Pemprov juga membatasi penggunaan air tanah untuk keperluan komersial yakni penggunaan sumur dalam hanya boleh mengambil 100 meter kubik per hari dan sumur pantek maksimum 10 meter kubik per harinya.

Bawa menambahkan penerapan zero deepwell akan dilakukan secara bertahap. Jakarta Utara, sebagian Jakarta Barat dan Pusat 100% harus gunakan suplai air bersih dari pipa pada 2015.

Pada 2020, sebagian Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur tidak lagi menggunakan air tanah, sedangkan Kebayoran Jakarta Selatan dan Kramat Jati Jakarta Timur ditargetkan pada 2030 seluruhnya menggunakan saluran perpipaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler