Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUDIT APBD DKI Oleh BPK: DPRD Bentuk Pansus

Menanggapi rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan panitia khusus.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan DKI tahun anggaran 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan panitia khusus.

Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) guna mengukuhkan pansus itu.

"Besok kami keluarkan SK-nya. Ketuanya siapa, wakilnya siapa, jadi udah clear," tuturnya seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/7/2014).

Menurut Ferrial, menuntaskan permasalahan terkait 86 rekomendasi BPK masih menjadi tanggung jawabnya. Pasalnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK memang diberikan kepadanya sehingga pihaknya harus membereskan itu mengingat masa tenggatnya yang tinggal 30 hari lagi tepat pada Minggu (20/7/2014).

"Itu tanggung jawab kami karena LHP itu diberikan kepada kami. Tentu kami perlu menuntaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia belum dapat menyebutkan ketua dan wakil ketua dari pansus ini. Namun, dia menilai pansus akan berjumlah total 30 orang yang diambil dari 8 fraksi di DPRD.

"Pansusnya seperti biasa, ada 30 orang," tambahnya.

Seperti diketahui, berturut-turut DKI mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada APBD 2008-2010. Kemudian, karena perbaikan telah dilakukan opini BPK lebih baik yaitu menjadi Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Oleh karena itu, dia mengatakan penurunan peringkat menjadi WDP adalah sah akibat adanya pengetatan pemeriksaan jelang tahun politik.

Sebulan lalu, pada Jumat (20/6/2014) dalam Sidang Paripurna Istimewa diumumkan hasil pemeriksaan BPK yang mendapati 86 temuan dengan total kerugian Rp1,54 triliun. Dari hasil temuan ini BPK memberikan waktu tenggat 60 hari untuk menanggapi rekomendasi atas LHP BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper