Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pengadaan Mobil Dinas di DKI Mampu Hemat Rp250 Miliar, Ini Sebabnya

Setelah sistem pengadaan mobil dinas Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta diubah, diklaim mampu menghemat anggaran Rp250 miliar.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sistem pengadaan mobil dinas Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta diubah, diklaim mampu menghemat anggaran Rp250 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penghematan anggaran tersebut dikarenakan dalam sistem yang baru, Pemprov DKI tidak akan terbebani biaya perawatan dan tidak mengeluarkan dana untuk membeli mobil dinas baru.

"Dengan sistem baru ini kita hemat anggaran Rp250 miliar, karena enggak ada biaya perawatan, kami juga enggak mau beli mobil dinas, semua sewa. Kalau rusak cepat diganti, ini semua pola swasta," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (11/8/2014).

Dalam sistem yang baru ini, para pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI diberi dua opsi, disewakan kendaraan dinas atau diberi tunjangan transportasi setiap bulan sebagai pengganti mobil dinas.

Besaran tunjangan transportasi yang diberikan antara golongan eselon II, III, dan IV berbeda. Untuk eselon IV besar tunjangan transportasinya sebesar Rp4 juta, eselon III sebesar Rp7 juta, dan eselon II sebesar Rp9 juta.

Ahok menuturkan dengan adanya perubahan sistem mobil dinas di lingkungan Pemprov DKI, selain menghemat anggaran, dapat juga mengurangi jumlah mobil di Jakarta.

"Contoh, Pak Akbar (Kepala Dinas Perhubungan DKI) setiap hari naik kereta dari Bogor. Kalau anda jadi Pak Akbar, pilih dikasih mobil dinas tapi enggak pernah dipakai yang sebulan biaya perawatan bisa sampai belasan juta apa ambil duit kontan Rp9 juta perbulan?" ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Rencananya mulai bulan depan program itu dapat dilaksanakan.

“Peraturan gubernurnya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan saya sendiri selaku Sekda DKI. Nanti mulai ditarik mobil dinasnya pada bulan Agustus dan bulan September para pejabat eselon II sampai IV bisa mendapatkan uang tunjangan transportasi," ucap Saefullah.

Hal senada juga diungkapkan Ahok, saat ini dana pemberian tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas sudah dimasukkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

"Kalau APBD-P oke, langsung jalan mulai bulan depan," katanya.

Nantinya, mobil dinas yang ditarik akan dilelang secara umum dengan syarat mobil-mobil yang akan dilelang tersebut harus berusia minimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler