Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG DI DKI: 1.084 Paket Senilai Rp2,6 Triliun Selesai

Hingga Kamis (14/8/2014), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa telah melaksanakan lelang paket kegiatan sebanyak 1.084 paket dari 5.523 paket yang telah diterima oleh ULP.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga Kamis (14/8/2014), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa telah melaksanakan lelang paket kegiatan sebanyak 1.084 paket dari 5.523 paket yang telah diterima oleh ULP.

Kepala ULP DKI I Dewa Gede Sony Aryawan mengatakan sebanyak 1.084 paket tersebut memiliki nilai kontrak senilai Rp2,6 triliun.

"Sebanyak 2.037 paket kegiatan dengan nilai kontrak Rp9 triliun masih dalam proses lelangdi website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (14/8/2014).

Paket kegiatan sebanyak 1.084 yang telah ditandatangani kontrak tersebut kebanyakan pengadaan barang dan jasa. Untuk sektor pembangunan masih dalam proses lelang.

ULP, tambah Sony, terus melakukan percepatan lelang kegiatan para SKPD dan UKPD pada tahun ini, mengingat waktu tersisa penggunaan anggaran hanya 4 bulan untuk melaksanakan lelang.

Pihaknya menargetkan pada bulan Oktober seluruh paket kegiatan dapat segera dilelang sebanyak 4.439 paket kegiatan.

Sebelumnya, pada Jumat (8/8), paket kegiatan yang telah dilakukan lelang sebanyak 932 paket kegiatan yang telah dilelang memiliki nilai kontrak Rp2,32 triliun.

"Bisa lelang semua dilakukan semua pada bulan Oktober. Optimis semua kami laksanakan. Ini aja selama 5 hari ada penambahan paket yang telah dilelang sebanyak 152 paket dari 932 menjadi 1.084 paket kegiatan," katanya.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lanjutnya, saat ini bisa diajak kerjasama dengan pihak ULP sehingga tidak ada dokumen surat perintah lelang (SPL) kegiatan yang dikembalikan.

"Ya saat ini baru 875 paket kegiatan yang dikembalikan. Mereka bisa diajak kerjasama, dipanggil, mereka nurut untuk ke ULP dan langsung perbaiki," ucap Sony.

Dokumen SPL yang telah dikembalikan, tutur Sony, dapat diajukan kembali untuk dilelang setelah dilakukan perbaikan dan kelengkapan administrasi.

"Kalau sudah lengkap baru kami proses lelang karena tidak boleh menolak pengajuan dokumen untuk lelang kegiatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper