Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enggan Bayar Ganti Rugi Rp 391 Miliar, Ahok Lawan Porta Nigra

Pemprov DKI enggan membayar ganti rugi Rp391 miliar kepada PT Porta Nigra terkait kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI enggan membayar ganti rugi Rp391 miliar kepada PT Porta Nigra terkait kasus sengketa lahan seluas 44 hektare di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Pemprov DKI meminta dilakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA), namun permintaan tersebut ditolak dan pemprov diharuskan membayar Rp391 miliar kepada Porta Nigra.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan keenggannya untuk membayar ganti rugi tersebut.

Dia enggan merogoh uang untuk membayar ganti rugi karena berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“APBD itu kan berasal dari pajak rakyat. Masak kamu keluarkan uang ratusan miliar untuk ganti rugi itu. Enggak mau saya, cuekin sajalah,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (19/8/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun berencana untuk mempertahankan tanah tersebut hingga PT Porta Nigra memproses kembali secara hukum.

“Kalau gitu ya kami persulit aja, kami tahan-tahan, sampai dia proses secara hukum lagi. Enak saja saja main bayar orang dengan cepat kan,” ucap Ahok, sapaan akrab Basuki.

Sebelumnya, kasus dengan Porta Nigra ini terjadi sejak tahun 1972. Porta Nigra sudah membebaskan lahan seluas 44 hektare di Meruya. Lahan tersebut dijual kepada Pemda dengan surat palsu yang dibuat Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming.

Kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, telah dilakukan dua kali kasasi ke MA. Kasasi yang pertama dimenangkan oleh Porta Nigra, sedangkan kasasi kedua dimenangkan Pemprov DKI.

Pemprov DKI akan mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk menggugurkan putusan MA pada kasasi pertama. Namun, MA menolak peninjauan kembali kepada Pemprov DKI dan memenangkan Porta Nigra.

Pemprov DKI pun diharuskan untuk membayar ganti rugi sesuai putusan kasasi pertama. Putusan kasasi pertama tersebut mengharuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi materil sebesar Rp291 miliar dan ganti rugi inmateril Rp100 miliar kepada Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.

Aset daerah yang menjadi sengketa dengan Porta Nigra berada di Jakarta Barat, terdiri dari 14 bidang tanah di Kelurahan Meruya Selatan yang luasnya 44 hektare.

Keempat belas bidang tanah itu, terdapat empat Sekolah Dasar Negeri (SDN), satu kantor kelurahan, satu kantor milik Dinas Sosial DKI, satu puskesmas, lima fasos-fasum yang menjadi kewajiban pihak developer dan satu tanah kosong eks BPPT Tomang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper