Bisnis.com, JAKARTA— Bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku SIM dan STNK hampir habis atau sudah lewat masa berlakunya, dapat memperpanjang di layanan SIM dan STNK keliling layanan dari Polda Metro Jaya.
Adapun lokasi SIM dan STNK Keliling Sabtu (23/8/2014) adalah sebagai berikut, seperti yang dilansir dari halaman Facebook TMC Polda Metro Jaya:
- Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
- Jakarta Selatan
SIM : Mabes Polri
STNK : TMP Kalibata
- Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Kelapa Gading
- Jakarta Timur
SIM : Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Grand Cakung
Jam layanan SIM dan STNK keliling ini dimulai pukul 08:00 hingga 12 :00 WIB.
SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel