Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Belum Tercapai, DKI Perpanjang Waktu Pembayaran PBB

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir September 2014.

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir September 2014.

Pasalnya, hingga jatuh tempo pada kemarin, Kamis (28/8/2018), realisasi penerimaan pajak daerah dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 70% dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini senilai Rp6,5 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan masih banyaknya para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB sehingga diputuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberi kelonggaran terhadap wajib pajak agar bisa membayar PBB. Sebab, dengan jam operasional perbankan yang cukup sempit akan mempersulit WP untuk menunaikan kewajibannya.

"Adanya perpanjangan ini karena pertimbangan banyak wajib pajak yang belum terlayani sampai akhir jatuh tempo maka kami perpanjang hingga 30 September," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/8/2014).;

Dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB, dia berharap masyarakat mempunyai waktu yang lebih banyak lagi untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai wajib pajak sehingga target Rp6,5 triliun dapat tercapai pada akhir tahun ini.

Iwan menambahkan selama waktu perpanjangan pihaknya tidak akan  mengenakan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan.

Pemberian denda keterlambatan pajak akan mulai diberlakukan setelah perpanjangan tenggat selesai."Denda mulai diberlakukan kembali setelah bulan September," kata Iwan.

Pembayaran PBB ini bekerja sama dengan perbankan yaitu Bank DKI, BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan Kantor Pos agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya.

"Kerja sama dengan bank ini agar tidak ada kontak langsung dengan para petugas pajak," ucap Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper