Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PARKIR METER: Pemprov DKI Akan Terapkan di Pemukiman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem parkir meter hingga ke sejumlah kawasan pemukiman secara tersebar di wilayah Kota Jakarta.
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem parking meter hingga ke sejumlah kawasan pemukiman secara tersebar di wilayah Kota Jakarta.

"Untuk tahap awal kita mau pasang alat itu [parking meter] di daerah Sabang, Jakarta Pusat. Kalau memang berhasil, kita mau pasang juga alat itu di kawasan perumahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sejumlah pemukiman yang akan dipasangi alat parkir meter tersebut, antara lain pemukiman di kawasan Kelapa Gading, Juanda, dan Pasar Baru.

"Untuk sekarang ini, kami masih lakukan persiapan pemasangan alat tersebut di sepanjang Jalan Agus Salim atau Sabang dengan membongkar sebagian trotoarnya," ujar Ahok.

Saat ini Pemprov DKI juga masih menunggu kedatangan alat tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan sistem parking meter dapat dioperasikan secara efektif pada pekan depan.

"Sebelum benar-benar diterapkan, kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai sistem parkir yang baru ini melalui pemasangan spanduk-spanduk di kawasan yang diterapkan sistem itu," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan penerapan sistem parkir meter tersebut bertujuan mengurangi tingkat penggunaan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat di wilayah ibukota.

"Selain itu, sistem parking meter juga bertujuan menertibkan parkir liar dan meningkatkan pemasukan kas daerah yang selama ini dinilai banyak mengalir ke petugas-petugas parkir yang tidak resmi," ungkap Ahok.

Rencananya, dia menambahkan besaran tarif yang akan diberlakukan dalam sistem tersebut, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper