Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan PBB di DKI Sejak 2001 Hingga Rp3,32 Triliun

Hingga minggu terakhir bulan September 2014, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta baru menerima pembayaran tunggakan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp522,37 miliar atau sebesar 13,6% dari total piutang Rp3,84 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Hingga minggu terakhir September 2014, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta baru menerima pembayaran tunggakan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp522,37 miliar atau sebesar 13,6% dari total piutang Rp3,84 triliun.

Tunggakan PBB itu berasal dari pelimpahan pemerintah pusat sejak 2001. Pemerintah Provinsi DKI baru menerima pembayaran PBB oleh warga Jakarta pada 2013, sebelumnya PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan saat ini hutang pajak yang masih belum dibayarkan oleh para wajib pajak senilai Rp3,32 triliun.

Pembayaran tunggakan PBB sepanjang tahun 2013 hanya sebesar Rp317 miliar dari total tunggakan senilai Rp3,84 triliun.

"Ya masih ada 86,4% hutang PBB yang belum dibayarkan oleh para wajib pajak," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (25/9/2014).

Banyaknya PBB yang belum dibayarkan, lanjutnya, karena masih ada wajib pajak yang tidak diketahui alamat lengkap pada surat izin penunjuk penggunaan tanah (SIPPT) sehingga membuat Dinas Pelayanan Pajak kesulitan melakukan penagihan.

"Banyak lahan kosong yang tidak diketahui pemiliknya. Oleh karena itu, kami mau memberikan plang di lahan kosong, apabila ada pemilik SIPPT yang menanyakan dan ingin mencabut plang itu harus bayar dulu PBBnya. Plangnya, tanah ini berada di bawah pengawasan pemerintah," tuturnya.

Pemprov DKI memberikan keringanan pembayaran PBB kepada para wajib pajak yang masih berhutang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 129/2013 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari pemerintah pusat.

"Pengurangan PBB-P2 ini merupakan pengurangan PBB yang terhitung dalam SIPPT atau SKPD [surat ketetapan pajak daerah] atau STP [surat tagihan pajak] PBB-P2," terangnya.

Para wajib pajak yang menunggak PBB sebelum 2008 mendapatkan potongan pembayaran hutang pajak sebesar 50% untuk setiap tahun pajak.

Untuk PBB terutang periode 2008 hingga 2012 mendapatkan keringanan pembayaran pajak dengan potongan sebesar 25% dari kewajiban pembayaran setiap tahunnya.

"Keringanan ini diberikan kepada para wajib pajak hingga 20 November 2014. Hanya itu yang kami bisa lakukan agar warisan tunggakan PBB itu dibayar. Lewat dari tanggal itu mereka masih bisa bayar hutang," katanya.

Para wajib pajak yang membayar tunggakan melewati dari batas waktu tanggal 20 November tersebut masih diperbolehkam untuk membayar hutang, namun tidak dikenakan keringanan atau insentif pajak.

"Setelah itu ya mereka bayar penuh tidak diberikan keringanan," ucap Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper