Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak PBB di DKI Rp3,32 Triliun Akan Dipaksa Bayar

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mengeluarkan surat paksa penagihan pajak bumi bangunan perdesaaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada para wajib pajak yang menunggak sejak 2001.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mengeluarkan surat paksa penagihan pajak bumi bangunan perdesaaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada para wajib pajak yang menunggak sejak 2001.

Hingga minggu terakhir bulan September 2014, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta baru menerima pembayaran tunggakan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp522,37 miliar atau sebesar 13,6% dari total piutang Rp3,84 triliun. Saat ini pajak yang belum dibayarkan oleh para wajib pajak senilai Rp3,32 triliun.

Tunggakan PBB itu berasal dari pelimpahan pemerintah pusat sejak 2001. Pemerintah Provinsi DKI baru menerima pembayaran PBB oleh warga Jakarta pada 2013, sebelumnya PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 2 Jakarta Pusat Arif Susilo menuturkan apabila masih ada wajib pajak yang enggan membayar hutang itu, maka Pemprov DKI akan mengeluarkan surat paksa untuk menagih dan mencairkan piutang PBB.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomer 19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

"Hutang PBB para wajib pajak ini kan terbawa terus dalam laporan keuangan Pemprov DKI, neraca APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah] sehingga harus segera ditagih," ujarnya saat ditemui Bisnis di kantornya, Kamis (25/9/2014).

Dinas pelayanan pajak DKI, lanjutnya,menggandeng kejaksaan tinggi (Kejati) untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih berhutang PBB itu.

Saat ini Dinas Pelayanan Pajak masih melakukan inventarisasi para wajib pajak yang menunggak dalam jumlah yang besar untuk dilakukan penagihan melalui kejati.

"Kami masih inventarisir nilai PBB yang besar untuk kami bikin daftar diberi ke Kejati. Kejati yang mengirimkan surat ke mereka," ucapnya.

Arif menambahkan Pemprov DKI telah berbaik hati untuk memberikan keringanan atau insetif pembayaran tunggakan pajak.

Para wajib pajak yang menunggak PBB sebelum tahun 2008 mendapatkan potongan pembayaran hutang pajak sebesar 50% untuk setiap tahun pajak.

Untuk PBB terutang periode 2008 hingga 2012 mendapatkan keringanan pembayaran pajak dengan potongan sebesar 25% dari kewajiban pembayaran setiap tahunnya.

Adanya pemberian keringanan atau insentif ini sangat membantu para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB mereka.

Pihaknya berharap agar wajib pajak memanfaatkan pemberian keringanan PBB ini dengan melakukan pembayaran tunggakan itu hingga akhir bulan November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper