Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB GARASI: Ikuti Aturan Jepang, Ini Komentar Ahok

Terkait aturan bahwa pemilik kendaraan harus memiliki garasi di rumahnya, menurut Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hal tersebut akan sulit diimplementasikan baik di Jakarta maupun nasional.
 Ahok/
Ahok/

Bisnis.com, Jakarta– Terkait aturan pemilik kendaraan harus memiliki garasi di rumahnya, menurut Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hal tersebut akan sulit diimplementasikan baik di Jakarta maupun nasional.

Bagi Ahok aturan yang seperti di Jepang itu tidak ada dasar hukumnya untuk diterapkan di Indonesia.

Untuk mengatasi kemacetan di jalan dan gang-gang permukiman akibat mobil yang parkir sembarangan, Ahok memiliki cara tersendiri.

Ke depan, mobil yang diketahui parkir mengganggu lalu lintas jalan akan diderek. Pemprov DKI berencana menggandeng swasta untuk melakukan penderekan. Ahok mengakui penderekan mobil di sekitar permukiman saat ini belum terlaksana.

“Yang model seperti itu nanti secara bertahap akan kita derek, saya inginnya swasta yang derek. Kalau swasta yang derek, dia akan cari mangsa terus,” katanya kepada Bisnis di Balai Kota, Jakarta., Jumat (26/9/2014).

Tarif derek swasta, menurut Ahok, jangan sampai lebih mahal dari tarif derek pihak Dinas Perhubungan DKI. Ahok memberikan usul tarif derek swasta antara Rp150 ribu – Rp200 ribu.

“Mungkin Rp150 ribu, Rp200 ribu diderek ke gedung terdekat untuk parkir. Kalau 20 biji sekian juta, ya lumayan dia (derek swasta),” ucapnya.

Ahok mengkhawatirkan jika mobil di jalan permukiman maka akan menyebabkan ruang jalan menjadi sempit. Tentu saja hal ini menghambat akses mobil pemadam kebakaran jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Ide tentang aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan menyediakan garasi di rumahnya tercetus saat diskusi di acara Seminar Sosialisasi Aturan Sanksi Pelanggar Parkir Badan Jalan yang mengundang pihak Dishub DKI, Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI, Rabu (24/9/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper