Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Setor ke Atasan, Ahok: Memang Semua Begitu

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tak heran dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar dan disinyalir mengalir ke atasannya.

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tak heran dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar dan disinyalir mengalir ke atasannya.

Menurutnya, hal demikian memang tak mengejutkan. Pasalnya, dibentuknya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ditujukan untuk menghilangkan transaksi bawah meja yang kerap terjadi di jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Memang, semua begitu. Lurah, Camat, Kepala Suku Dinas, Puskesmas, semua ada laporan setor-menyetor, upeti Belanda kayaknya nih," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Senin (29/9/2014).

Lebih lanjut, Ombudsman melakukan penyamaran sebagai pemohon surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Penyamaran dilakukan mulai dari April hingga September 2014 di 30 titik yang terekam dalam video. Melihat hal itu, Mantan Bupati Belitung Timur itu hanya menertawakan Kepala Dinas terkait yaitu Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. 

"Ombudsman bantu kami mata-matain. Jadi prosesnya orang nulis surat, terus dia rekam. Sekarang semua baru kita copot jadi staf. Makanya saya ketawain tuh dinas", jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi beserta standar prosedur operasi (SOP) Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Dengan demikian, barulah segala benuk perizinan akan terpisah dari UKPD dan SKPD yang totalnya berjumlah 516 unit pelayanan.

"Layanan yang selama ini ada di SKPD dilayangkan ke PTSP. 70% SOP pelayanan sudah jalan. Regulasinya kan lagi disiapkan ini udah 80%," katanya.

Berkenaan dengan temuan Ombudsman, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menanggapi. Waktu ini ditenggat berdasarkan Undang Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper