Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suarakan Aspirasi, Buruh Se-Jabodetabek Siap Demo di Jakarta

Untuk menyuarakan sejumlah aspirasinya, sekitar 50.000 buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi turun ke jalan pada Kamis (2/10) dengan titik kumpul di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Untuk menyuarakan sejumlah aspirasinya, sekitar 50.000 buruh se-Jabodetabek akan melakukan aksi turun ke jalan pada Kamis (2/10) dengan titik kumpul di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dalam aksi itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk menaikkan upah minimum hingga 30%, menambah item kebutuhan hidup layak atau KHL menjadi 84 item serta menolak kenaikan harga BBM. "Juga meminta benefit jaminan pensiun 75% dari nilai upah terakhir, jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat dan penghapusan outsourcing termasuk di BUMN," ujarnya, Rabu (1/10/2014).

Said mengatakan aksi buruh dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) itu akan dimulai dengan long march menuju Istana Negara. Selanjutnya, peserta aksi akan bergerak menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, DPR RI, Kemenakertrans dan ada sebagian massa yang akan bergerak ke kantor PT Freeport Indonesia.

Massa yang bergerak ke kantor Freeport akan menuntut pemerintah menghentikan penambangan di Freeport karena telah mengakibatkan meninggalnya pekerja dan kasus yang terus berulang. "Aksi ini juga serentak dilakukan oleh puluhan ribu buruh lainnya di kantor Gubernur di tiap provinsi seperti Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Batam, Aceh, Sumut, Lampung, Kalbar, Gorontalo, Sulut, Sulsel dan lain-lain dengan tuntutan yang sama," katanya.

Sebelumnya, KSPI mengutuk keras kejadian meninggalnya empat pekerja PT Freeport di tambang Grassberg yang dinilai akibat kelalaian manajemen. "Itu adalah kali keempat pekerja Freeport meninggal akibat kelalaian manajemen dan tidak ada sanksi apa pun dari pemerintah," tegasnya.

Said menuntut adanya proses hukum karena adannya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan adanya pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. KSPI juga menuntut KPK dan DPR memeriksa dan mengusut kasus itu karena diduga ada unsur suap dan korupsi dalam kejadian itu karena selama ini tidak pernah ada sanksi terhadap kejadian yang terulang hingga empat kali tersebut.

"Sudah selayaknya KPK dan DPR memeriksa dan meminta keterangan dalam kasus itu termasuk dari pihak Kementerian ESDM. KSPI meminta KPK dan DPR baru jangan main - main dengan kasus ini, bila perlu hentikan sementara penambangan karena telah menghilangkan puluhan nyawa rakyat Indonesia dalam empat kali kejadian," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler