Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bakal Habisi Bangunan Liar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban bangunan liar di seluruh kawasan di ibu kota negara itu.
Warga mengambil sisa bangunan yang masih dapat digunakan ketika pembongkaran bangunan liar di Kawasan Waduk Pluit Jakarta, Kamis (24/10). Pembongkaran lahan seluas tiga hektar dengan merelokasi warga ke Rusun Pinus Elok tersebut merupakan lanjutan proses normalisasi Waduk Pluit dalam mengatasi banjir di Ibu Kota. /antara
Warga mengambil sisa bangunan yang masih dapat digunakan ketika pembongkaran bangunan liar di Kawasan Waduk Pluit Jakarta, Kamis (24/10). Pembongkaran lahan seluas tiga hektar dengan merelokasi warga ke Rusun Pinus Elok tersebut merupakan lanjutan proses normalisasi Waduk Pluit dalam mengatasi banjir di Ibu Kota. /antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban bangunan liar di seluruh kawasan di ibu kota negara itu.

"Siapa pun dia, jika membangun bangunan di daerah yang dilarang dan tanah negara maka akan ditertibkan oleh tim Satpol PP bersama tim gabungan," katanya di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut dia ada bangunan-bangunan liar yang ditertibkan tersebut dikuasai segelintir orang dengan mengontrakkan bangunan tersebut kepada orang lain.

"Artinya, mereka telah menikmati keuntungan dari bangunan yang dibangun di atas tanah Negara dan tempat yang dilarang," katanya, seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan penguasaan sejumlah bangunan oleh sengelintir orang tersebut terkadang menjadi salah satu penghambat dalam melaksanakan penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan.

"Kami tetap akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang salah peruntukannya di seluruh DKI Jakarta, tanpa pandang bulu," katanya.

Kukuh mengatakan pihaknya akan selalu menetertibkan setiap bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di tempat-tempat yang tidak dibolehkan yang diatur sesuai dengan peraturan daerah di provinsi itu.

"Jika mereka kembali kami akan tertibkan lagi. Penertiban ini bertujuan untuk tetap menjaga keindahan kota dan terhindar dari kemacetan akibat adanya pedagang yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat jualan," katanya.

Pihaknya meyakini dengan bebasnya bangunan liar yang ada di bantaran kali khususnya, pedagang kaki lima akan mampu mewujudkan kota yang indah, rapi dan tidak semrawut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper