Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tindak Tegas Pencuri Air Bersih

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat untuk menggugat warga yang kedapatan melakukan tindak kriminal atas pencurian air melalui program pengacara yang dicanangkan.
Kebocoran pipa air PDAM/Bisnis
Kebocoran pipa air PDAM/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berniat untuk menggugat warga yang kedapatan melakukan tindak kriminal atas pencurian air melalui program pengacara yang dicanangkan.

"40% Air bocor kan gila ini Jakarta, air dicuri. Bagaimana caranya kita gugat ini. Saya lagi minta pengacara kita untuk gugat,"  tegasnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pemprov DKI sedang merumuskan format untuk menemukan pasal-pasal yang bisa menjatuhkan pencuri air yang bersifat masif ini.

PD PAM Jaya kehilangan sekitar 40% air yang sebagian diakibatkan oleh maraknya aksi pencurian air oleh warga yang tidak teraliri air secara resmi. Perusahaan Daerah ini mengalami kerugian yang 1%-nya identik dengan Rp12 milyar.

Menurut Direktur Utama PD PAM JAYA Sriwidayanto Kaderi mengatakan pihaknya ingin memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan air. Namun disisi lain, warga yang kedapatan mencuri tinggal di lokasi ilegal atau bukan peruntukkan untuk tempat tinggal. Untuk itu, pemasangan Master Meter diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air setiap warga.

Ini juga perlu, warga kan tetap butuh air, ini kan hak asasi. Di sisi yang lain ini adalah wilayah ilegal, wilayah yang tidak ada kepemilikannya, ujarnya.

Selama ini, pelaku pencurian air bersih hanya dituntut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum. Aturan itu memberlakukan bahwa pelaku hanya bisa dijerat hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper