Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Masih Bahas Penetapan UMP 2015

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih berlanjut sampai dengan hari ini.

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih berlanjut sampai dengan hari ini.

"Karena rapat yang kemarin, Rabu (12/11) belum menghasilkan keputusan, maka rapat penetapan UMP DKI 2015 masih dilanjutkan pada hati ini," kata Priyono di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rapat yang digelar kemarin tidak menghasilkan keputusan karena belum ada kesepakatan diantara dewan pengupahan.

Sehingga, tidak ada rekomendasi yang bisa diberikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Belum ada keputusan terkait UMP DKI 2015 karena baik pengusaha maupun buruh memiliki tuntutan masing-masing. Jadi, rapat akan kembali digelar pada siang hari ini," ujar Priyono.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan pihaknya tetap meminta agar UMP DKI 2015 sebesar Rp2.538.174,31 atau setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Karena belum ada formula penghitungan, maka UMP DKI 2015 belum dapat diputuskan besarannya, dan rapat masih kita lanjutkan sampai hari ini," tutur Sarman.

Di sisi lain, unsur Serikat Pekerja mengusulkan agar formulasi UMP 2015 dihitung berdasarkan KHL 2014, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi 2015 dan kompensasi kenaikan harga BBM dan transportasi.

"Buruh meminta agar UMP DKI untuk tahun depan mencapai sebesar Rp3.574.178,36 dengan pertimbangan perubahan nilai konversi pada Februari hingga Oktober 2014," ungkap Sarman.

Disamping itu, dia menambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup daerah penyangga, kenaikan BBM serta kompensasi transportasi akibat kenaikan BBM juga dijadikan bahan pertimbangan kenaikan UMP DKI 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper