Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANJIR JAKARTA: 178 TPS Liar Membentang Sepanjang Ciliwung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan penertiban terhadap 178 titik Tempat Pembuangan Sampah liar yang ada di sepanjang aliran Sungai Ciliwung.
Kali Ciliwung
Kali Ciliwung

Bisnis.com, JAKARTA -- Sepanjang aliran Kali Ciliwung ternyata terdapat ratusan tempat pembuangan sampah liar. TPS liar tersebut perlu segera ditertibkan sebelum banjir terjadi di Jakarta dan memperparah keadaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan penertiban terhadap 178 titik Tempat Pembuangan Sampah liar yang ada di sepanjang aliran Sungai Ciliwung.

Kami mencatat ada sebanyak 178 titik TPS liar di sepanjang Sungai Ciliwung yang ada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ratusan TPS liar itu akan kami tertibkan," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Menurut dia, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk menertibkan ratusan TPS liar tersebut yaitu dengan menyediakan truk sampah atau lahan baru yang dikhususkan untuk membuang sampah.

"Kami akan menginstruksikan Dinas Kebersihan DKI untuk menyediakan truk sampah atau kalau memang masih ada lahan, kita akan manfaatkan sebagai TPS yang benar," ujar Saefullah.

Selain menyediakan sejumlah fasilitas, dia menuturkan penertiban tersebut juga akan dilakukan melalui sosialisasi dengan harapan dapat mengubah perilaku masyarakat.

"Tentunya, sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai maupun bantaran sungai akan terus kita lakukan. Karena perilaku yang seperti itu yang harus diubah," tutur Saefullah.

Di samping sosialisasi, dia mengungkapkan rencananya akan diberlakukan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga yang kedapatan berulang kali membuang sampah ke sungai.

"Mungkin kalau cuma satu kali membuang sampah ke sungai masih kita kenakan denda yang ringan. Tapi kalau sudah sampai lebih dari dua kali atau bahkan berkali-kali, maka KTP-nya akan kita cabut," ungkap Saefullah.

Ia menambahkan terdapat dua Peraturan Daerah (Perda) yang disiapkan untuk memberikan sanksi bagi warga yang masih sering membuang sampah ke sungai, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper