Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Soal Perpu Pilkada: Ahok Bisa Sit Pau Ho Soi

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menuturkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diuntungkan terkait pro kontra Perpu no 1/2014 soal Pilkada.
Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Ahok.org
Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Ahok.org

Bisnis.com, DEPOK-- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menuturkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diuntungkan terkait pro kontra Perpu no 1/2014 soal Pilkada.

Menurutnya, apabila Perpu tersebut diterima atau ditolak oleh DPR, Ahok tetap melenggang menjadi orang nomor satu di Jakarta.

"Dasar hukum dilantiknya Ahok jadi gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perpu No 1 Thn 2014 tersebut. Jadi yang tetap untung kalau Perpu no 1 Thn 2014 diterima atau ditolak adalah Ko Ahok," paparnya melalui Blackberry Messenger, Rabu (26/11/2014).

Yusril memaparkan pasal 203 Perpu mengatakan jika terjadi kekosongan jabatan gubernur/bupati dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU 32 Tahun 2004 maka ia digantikan oleh wakil gubernur/bupati/wali kota sampai habis masa jabatannya.

"Atas dasar ketentuan peralihan Perpu No1 Thn 2014 itulah maka Ahok dilantik Presiden Jokowi menggantikan dirinya," ujar Yusril.

Menurutnya, Apabila DPR menolak mengesahkan Perpu No 1 Thn 2014 menjadi UU maka pelantikan Ahok menjadi Gubenur DKI tetap sah.

Pasalnya, penolakan DPR dan pencabutan Perpu tersebut terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan Perpu menjadi undang-undang.

Dia menambahkan, penolakan pengesahan Perpu tidaklah berlaku surut atau retroaktif.

Jadi, lanjutnya, sebelum ditolak DPR Perpu tetap sah berlaku, termasuk segala tindakan yang didasarkan atas Perpu adalah tetap sah secara hukum.

"Makanya saya bilang dalam bahasa Cina Hakka yang kami pakai di Belitung, Ahok bisa "sit pau ho soi" atau "makan kenyang tidur pules", sebab Ahok tidak perlu risau Perpu no 1 /2014 diterima atau ditolak DPR. Ahok tetap aman jadi Gubernur DKI. Gong Xi Gong Xi," ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya akan hadir dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI pukul 14.30, Rabu (26/11) siang ini terkait pandangan pakar soal Perpu Pilkada tersebut.

Menurutnya, dalam menyikapi Perpu, DPR hanya memiliki dua pilihan yakni menerima dan menyetujui Perpu menjadi Undang-undang.

"Kalau DPR menolaknya, maka Perpu tersebut otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.

DPR, katanya tidak bisa tawar menawar dengan presiden agar Perpu diamandemen lebih dahulu sebelum diterima dan disahkan menjadi Undang-undang.

"DPR hanya bisa menerima atau menolak Perpu. Sikap tersebut sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal Perpu diterbitkan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper