Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitra: PD Migas Kota Bekasi Rugikan Negara

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi telah merugikan negara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI—Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi telah merugikan negara.

Advocacy Manager FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan Pemkot Bekasi telah mengalokasikan penyertaan modal kepada PD Migas mencapai  Rp3,15 miliar sejak didirikan pada 2009. Namun, jelasnya, hingga saat ini BUMD belum memberikan sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Kondisi itu, lanjut Uchok, diperparah dengan kerugian sebesar Rp6,78 miliar yang mendera BUMD.

"Sejak tahun 2009 sampai 2013 PD Migas selalu dinyatakan mengalami kerugian sehingga tidak pernah memberikan kontribusi bagian laba kepada Kota Bekasi," jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.com, Kamis (27/11).

Selain itu, Uchok menuturkan PD Migas saat ini bahkan memiliki pinjaman atau utang jangka panjang sebesar Rp609,02 juta. Dengan begitu, dia menuturkan BUMD tersebut kemungkinan menjadi perusahaan yang disalahgunakan pejabat daerah.

"Kalau seperti ini, PD Migas, hanya sarana untuk dijadikan bancakan, dan juga ada kemungkinan untuk pencucian uang para pejabat daerah," tegasnya.

‎Karena itu, Uchok meminta aparat yang berwenang untuk mmelakukan penyelidikan. Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi peraturan menteri dalam negeri No.52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda.

"Pihak Kejaksaan jangan diam saja dan makan gaji buta. Silahkan membuka penyidikan atas PD Migas yang telah merugikan negara. Tinggal memanggil direktur utama untuk meminta keterangan atas adanya kerugian negara tersebut," kata Uchok.

Adapun, PD Migas dibentuk berdasarkan perturan daerah Kota Bekasi No.9/2009 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. PD Migas diarahkan untuk eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di Kota Bekasii guna meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Rahmat Effendi menyatakan saat ini pemkot masih melakukan seleksi bagi jabatan direksi PD Migas yang masih kosong. Pemkot Bekasi, ujarnya,  akan melakukan evaluasi atas kinerja BUMD setelah posisi direksi tersebut sudah terisi.

"Saat ini masih pelaksana sementara yang ada. Setelah ada, kami bersama-sama melakukan evaluasi," jelasnya.

Rahmat menegaskan PD Migas baru saja menerima surat ijin operasional migas dari SKK Migas. Dengan begitu, dia menyatakan selama ini PD Migas belum bisa memberikan bekerja dan memberikan sumbangsih bagi PAD.

Kendati begitu, dia belum bisa memastikan kerugian yang ditimbulkan BUMD mencapai angka yang disebutkn FITRA.

"Jelas ada kerugian, sebab belum bisa beroperasi. Kan baru saja ada surat ijinnya dari SKK Migas. Tapi kita belum bisa pastikan apa memang sebegitu besarnya," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper