Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Sosok Djarot Saiful Hidayat Di Mata Ahok

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku menjagokan Mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat untuk maju mendampinginya memimpin Ibu Kota. Apa alasannya?
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok'./JIBI
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok'./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI yang baru Basuki Tjahaja Purnama melihat potensi besar Djarot Saiful Hidaya untuk sukses menjadi Wakil Gubernur DKI. Apa alasan Ahok, sapaan akrab orang nomor satu di DKI itu?
 
Menurutnya, dukungan awal terhadap Djarot, sudah digaungkan  sejak awal. Jika Djarot menjadi pendampingnya,  pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI akan merasa sungkan. Sebab Djarot  orang baru dan belum dikenal, sehingga, tak akan ada halangan untuk memberi penialaian secara objektif.
 
"Kalau Pak Djarot,  semua  PNS pasti  sungkan karena tidak kenal," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
 
Lebih lanjut, selama Ahok menjadi Bupati Belitung Timur, Djarot dianggap sebagai teman baiknya. Rekam jejaknya dan karakternya pun, kata Ahok, tergolong baik."Kalo masalah karakter dia [Djarot] oke," katanya.
 
Sementara itu, nama lainnya yang santer terdengar seperti Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Boy Bernardi Sadikin dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Sarwo Handayani perlu dilihat karakternya dan kinerjanya.
 
Saya Djarot dari dulu saya jagoin Djarot," ucapnya.
 
Djarot Saiful Hidayat adalah salah seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Djarot pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar selama dua masa jabatan mulai 2000 hingga 2010. Saat menjalani tugasnya, Djarot mendapat sejumlah penghargaan di bidang pemerintahan. Yang terakhir, mendapat peringkat pertama dalam penerapan E-Government di Jawa Timur pada 2010.
 
Mengacu pada peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ahok bebas memilih, mengangkat dan melantik wakil gubernur. Namun, Ahok perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan karena Perppu tergolong ketetapan hukum baru. Ahok, diberi waktu 15 hari dari waktu pelantikan untuk mengajukan nama pengisi kursi DKI-2.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper