Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Larang Jualan Rokok di Terminal Bus

Pemprov DKI melarang jual beli rokok di dalam area terminal.
Suasana di terminal bus./Antara
Suasana di terminal bus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI melarang jual beli rokok di dalam area terminal.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan para pedagang dilarang berjualan rokok di dalam terminal mulai Januari 2015, setelah proses sosialisasi dilakukan.

Kebijakan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang Pedoman Pelaksaaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok

Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sektor Rokok Tembakau dan Makanan Bonhar Darma Putra mempertanyakan aturan pelarangan berjualan rokok di terminal yang belakangan digencarkan oleh Dishub DKI Jakarta.

Dia menilai landasan kebijakan itu tidak jelas. Sebab, rokok bukan barang ilegal yang dilarang diperdagangkan.

Bukan hanya itu, pemerintah memang melarang merokok di tempat umum, termasuk terminal bus. Namun, yang perlu juga diperhatikan oleh Dishub DKI adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011. Keputusan itu menegaskan, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya wajib menyediakan tempat merokok.

"Dilarang berjualan konteksnya apa, tidak ada urgensinya. Seakan merokok itu mengganggu ketertiban. Saya sebagai ketua akan mendatangi Dishub DKI. Rokok itu kan barang legal bukan ilegal, hak orang merokok juga bagian kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Akan lebih baik Dishub mengurusi asap knalpot yang notabene bahayanya lebih parah dari rokok," tegasnya.

Dia mengingatkan aturan lama soal Kawasan Tanpa Rokok juga sering bermasalah. Satpol PP seringkali seenaknya menangkap seseorang manakala merokok di terminal. Padahal bisa jadi dia tidak tahu aturan itu dan pemerintah tidak melakukan sosialisasi.

"Kalau yang nangkap satpol PP kena tindak pidana ringan padahal bisa saja orang yang masuk terminal tidak tahu, ini kan tidak adil juga," tegasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTM) Mukhyir Hasan Hasibuan sepakat dengan Bonhar. Menurut dia, larangan berjualan rokok di terminal itu memberangus hak asasi manusia.

Pasalnya, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 hanya mengatur larangan merokok di tempat umum, tak ada satu pasalpun yang melarang berjualan rokok. Apalagi selama ini kontribusi rokok terhadap pendapatan pemerintah mulai dari cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai ratusan triliun rupiah.

"Kebijakan seperti itu melebihi aturan yang sudah ada. Pemda harus melihat utuh jangan hanya memandang satu sisi saja, dengan semata alasan kesehatan," tegas Mukhyir Hasan, saat dihubungi wartawan, ditulis Senin (9/12/2014).

Dia menyebutkan, akibat berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro pada industri, sudah lebih dari 20.000 pekerja harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "PHK ini akan terus terjadi jika pemeritnah tak mau melindungi pekerja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper