Bisnis.com, JAKARTA -- Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun lalu tercatat hanya mampu mencapai Rp27 triliun alias tidak memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 yang dipatok sebesar Rp32,5 triliun.
"Total realisasi penerimaan dari 13 jenis pajak daerah per 31 Desember 2014 tercapai sekitar Rp27 triliun, atau hanya 83% dari target APBD 2014," tutur Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang S., kepada Bisnis, Rabu (21/1/2014).
Menurutnya, dari total 13 jenis pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta, penyumbang terbesar berasal dari penerimaan pajak PBB-P2 yang mampu mencapai sebesar Rp5,79 triliun dan disusul jenis pajak BBNKB sebesar Rp5,52 triliun, PKB sebesar Rp4,97 triliun, BPHTB sebesar Rp3,5 triliun.
Sementara, untuk jenis pajak restoran berkisar Rp1,8 triliun, hotel sebesar Rp1,3 triliun, PBBKB sebesar Rp1,1 triliun, reklame Rp863 miliar, PPJ sebesar Rp655 miliar, hiburan Rp500 miliar, parkir Rp402 miliar, rokok sebesar Rp292 miliar. Dan penyumbang terkecil adalah dari jenis pajak PAT sebesar Rp95 miliar.
Pihaknya mengaku untuk beberapa jenis pajak mengalami pencapaian yang melebihi target, namun tidak sedikit pula yang tidak mencapai target.
BACA JUGA:
Standard & Poor's Disuspensi di AS, Bagaimana Nasib Instrumen yang Diperingkat?
SMELTER FREEPORT: Ini Syarat Perpanjangan Rekomendasi Ekspor Bagi Freeport
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel