Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Pilih Tutup Usaha

Pengusaha industri hiburan di Jakarta mengaku terancam bangkrut dan berencana akan menutup sejumlah usahanya menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak hiburan mencapai 35%.
Tarif pajak hiburan berdasarkan Perda No.13/2010 berkisar 20% dan dalam peraturan daerah yang baru akan naik menjadi 25%. /beritajakarta.com
Tarif pajak hiburan berdasarkan Perda No.13/2010 berkisar 20% dan dalam peraturan daerah yang baru akan naik menjadi 25%. /beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha industri hiburan di Jakarta mengaku terancam bangkrut dan berencana akan menutup sejumlah usahanya menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif pajak hiburan mencapai 35%.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam DKI Jakarta Adrian Maulite menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak hiburan yang akan diberlakukan di DKI Jakarta sangat tidak masuk akal.

"Pada dasarnya kami menerima kalaupun tarif pajak hiburan harus naik, tetapi tidak sedrastis itu. Kami akan pilih menutup usaha saja, tidak masuk akal soalnya," tuturnya kepada Bisnis.com, Minggu (25/1/2015).

Menurutnya, selama ini pengenaan tarif pajak hiburan berdasarkan Perda No.13/2010 berkisar 20% dan dalam peraturan daerah yang baru akan naik menjadi 25%. Bahkan, lanjutnya untuk jenis hiburan tertentu mengalami kenaikan menjadi 35%.

Baginya, dengan pengenaan tarif pajak sebesar itu sangat memberatkan usahanya dan dipastikan banyak masyarakat yang komplain juga, lantaran akan dibebankan pada konsumen.

"Kalau pajaknya terlalu besar, lalu bagaimana dengan konsumen, karena ini ujungnya juga akan membebani mereka," ujarnya.

Pihaknya mengaku masih bisa menerima kenaikan tarif pajak apabila hanya kisaran 25%, seperti yang pernah mereka sampaikan ketika berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau kenaikannya menjadi 25% kami masih bisa terima, tapi kalau kenyataannya bakal lebih besar, ya kami pilih menutup usaha saja," tuturnya.

Menurutnya dengan tarif pajak sebesar itu, sekitar 670.000 pengusaha hiburan terancam gulung tikar, lantaran masih dibebani dengan kenaikan pajak reklame, tarif dasar listrik, upah karyawan sehingga biaya operasional semakin membengkak.

Adrian mengatakan, tanpa menaikkan tarif pajak hiburan pun sebenarnya pemerintah tetap akan bisa memenuhi target penerimaan yang lebih baik lagi, dikarenakan saat ini pajaknya sudah menggunakan sistem online, sehingga meminimaliaisir bocornya pajak oleh oknum tertentu.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama menyatakan bakal menaikkan pajak hiburan dari saat ini 20% hingga mencapai 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper