Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini PR Harus Segera Diselesaikan BPTSP DKI

Sejak resmi diresmikan pada 2 Januari 2015, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta masih memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo melayani warga yang mengurus surat-surat administrasi kependudukan usai peluncuran Mobil Keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12)./Antara
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo melayani warga yang mengurus surat-surat administrasi kependudukan usai peluncuran Mobil Keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jagalan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak resmi diresmikan pada 2 Januari 2015, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta masih memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan.

Salah satunya adalah dari segi sistem teknologi informasi. Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Bendungan Hilir Edi Jumantoro mengatakan sistem jaringan antar PTSP harus segera diterapkan.

Hal ini dikarenakan pegawai PTSP sering bepergian untuk mengantarkan berkas-berkas ke PTSP tingkat lain. Seperti diketahui, Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menginginkan petugas PTSP yang repot dalam melayani, bukan masyarakat yang direpotkan.

"Kalau jaringannya sudah siap, kami bisa mengirim hasil scan berkas ke PTSP di atas kami, tidak usah terburu-buru mengantar karena kalau ditinggal PTSP kelurahan jadi repot, pegawainya masih sedikit," ucapnya kepada Bisnis.com.

Selain itu, Edi juga berharap Pemerintah Provinsi DKI segera menyediakan loket-loket pembayaran Bank DKI untuk membayar biaya retribusi.

Seperti diketahui, dengan adanya BPTSP, para warga tidak membayar retribusi ke petugas, namun mentransfer melalui Bank DKI, sehingga langsung masuk ke kas daerah.

"Kalau sekarang di PTSP Kelurahan belum ada loket Bank DKI. Untuk membantu warga, petugas membayarkan ke Bank DKI setelah mendapatkan kuasa dari warga. Tentu nilainya tidak lebih dari yang ditetapkan Perda Retribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper