Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Akan Dipangkas, Ini Permintaan Pengembang Depok

Para pengembang menyambut baik rencana pemerintah memangkas perizinan pembangunan rumah tapak sederhana dari 44 menjadi delapan tahapan.
Pengembang hanya diperbolehkan membangun perumahan di atas lahan 120 meter persegi. /Bisnis.com
Pengembang hanya diperbolehkan membangun perumahan di atas lahan 120 meter persegi. /Bisnis.com

Bisnis.com, DEPOK - Para pengembang menyambut baik rencana pemerintah memangkas perizinan pembangunan rumah tapak sederhana dari 44 menjadi 8 tahapan. Namun, mereka meminta pemerintah harus mensosialisasikan rencana tersebut secara menyeluruh hingga ke berbagai lembaga pemerintahan kabupaten/kota.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Depok Wing Iskandar mengatakan wacana pemerintah tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan peraturan daerah yang dimiliki pemerintah setempat.

"Kami sungguh menyambut baik ada rencana pemangkasan perizinan pembangunan rumah, tetapi apakah sudah dijamin pemangkasan perizinan itu tidak akan bertabrakan dengan perda yang dimiliki di daerah," ujarnya Senin (2/2/2015).

Wing menuturkan perda yang dimaksud yaitu terkait dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kota Depok yang selama ini menjadi momok bagi para pengembang untuk membangun perumahan di daerah tersebut.

Di dalam Perda RTRW Kota Depok yang berlaku pada 2012-2032 itu menyatakan pengembang hanya diperbolehkan membangun perumahan di atas lahan 120 meter persegi.

"Artinya kepastian pemangkasan perizinan itu harus berlaku absolut dan secara otomatis Perda RTRW Kota Depok tida diberlakukan lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) akan menandatangani nota kesepahaman pemangkasan perizinan tersebut dalam waktu dekat ini.

Adapun, penyederhanaan perizinan dari 44 menjadi delapan tahapan antara lain terkait izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin prinsip, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler