Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disewakan Rusunawa di Tambora Rp15.000 Per Hari Plus Lift

Biaya retribusi atau sewa yang harus dikeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat cukup sebesar Rp15.000/hari.
Biaya retribusi atau sewa yang harus dikeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat cukup sebesar Rp15.000/hari./Antara
Biaya retribusi atau sewa yang harus dikeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat cukup sebesar Rp15.000/hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Biaya retribusi atau sewa yang harus dikeluarkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jalan Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat cukup sebesar Rp15.000/hari.

Rusunawa setinggi 16 lantai yang terdiri dari 549 unit, yang dibangun di atas lahan seluas 21.743 meter persegi tersebut merupakan rusunawa pertama di Ibu Kota yang dilengkapi dengan fasilitas lift.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan rusunawa setara apartemen tersebut merupakan realisasi program rumah sehat berbiaya sewa murah yang terus digalakkan Pemprov DKI Jakarta.

"Harga sewa atau retribusinya hanya Rp15.000/hari, atau rata-rata Rp458.000/bulan. Biaya itu sudah termasuk biaya pemeliharaa lift dan taman rusun," tuturnya, di sela peresmian Rusunawa Tambora, Selasa (24/2/2915).

Menurutnya biaya sewa unit rusunawa bertipe 30 tersebut dinilai sangat terjangkau bagi warga Jakarta yang kurang mampu.

"Kami hanya minta retribusi untuk keamanan, kebersihan, dan perawatan, kira-kira Rp15.000/hari," terangnya.

Menurutnya Pemprov DKI memberikan subsidi hingga 80% setiap unitnya, sehingga biaya sewanya dari masyarakat bisa ditekan maksimal, karena penyediaan hunian yang layak sudah menjadi salah satu tugas pemerintah daerah, disamping kesehatan dan pendidikan.

Guna memastikan tidak disalahgunakannya rusunawa tersebut, pihaknya secara rutin akan melakukan pengawasan terhadap penghuni rusun, dan apabila ketahuan menyewakan rusun kepada pihak lain, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Sebanyak 551 unit itu terbagi sebanyak 477 unit akan ditempati penghuni rusunawa lama, dan 74 unit lainnya akan diperuntukkan bagi warga yang terkena program Pemprov DKI, seperti normalisasi kali dan waduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler