Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

291 Kasus Temuan BPK Belum Diselesaikan Pemprov DKI

Pemprov DKI masih belum menyelesaikan sebanyak 291 kasus dugaan pelanggaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total sebanyak 6096 kasus.
Pemprov DKI mengklaim temuan BPK yang sudah diselesaikan sebanyak 4.642 kasus dan 1.163 temuan lainnya statusnya masih dalam proses. Tinggal tersisa 291 temuan yang belum diselesaikan./Ilustrasi
Pemprov DKI mengklaim temuan BPK yang sudah diselesaikan sebanyak 4.642 kasus dan 1.163 temuan lainnya statusnya masih dalam proses. Tinggal tersisa 291 temuan yang belum diselesaikan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI masih belum menyelesaikan sebanyak 291 kasus dugaan pelanggaran temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari total sebanyak 6096 kasus.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan dari sebanyak 6.096 temuan, saat ini masih tersisa 291 kasus temuan BPK yang belum diselesaikan sejak periode 2004-2014.

"Temuan BPK yang sudah diselesaikan sebanyak 4.642 kasus dan 1.163 temuan lainnya statusnya masih dalam proses. Tinggal tersisa 291 temuan yang belum diselesaikan," ujarnya, Kamis (26/2/2015).

Menurutnya hal itu merupakan prestasi yang cukup bagus, lantaran dari 6096 temuan, mayoritas sudah diselesaikan. "Jadi lumayan tinggal 291 temuan yang belum diselesaikan," jelas Lasro.

Menurutnya, cepatnya penyelesaian itu ternyata kebanyakan lebih karena faktor administrasi yang belum lengkap.

"Misalnya dari beberapa temuan yang sedang diproses. Beberapa unit sudah diselesaikan, tapi belum dilaporkan. Ada kasus sudah dikembalikan dananya, tetapi kuitansinya belum terlaporkan, jadi administrasi," ujarnya.

Pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan hal itu selama dua bulan ke depan, lantaran pada bulan Juli mendatang laporan keuangan tahun anggaran 2014 harus diserahkan kepada BPK.

"Sehingga diharapkan, saat menyerahkan laporan keuangan tersebut sudah tidak ada masalah lainnya," ujarnya.

Larso menambahkan SKPD yang paling banyak temuan berada di BPKD karena di sana ada pengelolaan aset dan kewajiban pihak ketiga yang belum tertagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper