Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerupuk Lontong Sayur di Blok S Mengandung Bahan Berbahaya

Inspeksi mendadak (sidak) Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan dan BPOM DKI Jakarta, Selasa (3/3/2015), di Pujasera Blok S, Kebayoran Baru, berhasil menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.
BPOM DKI memeriksa jajanan di kawasan Blok S Kebayoran Baru Jakarta Selatan/Beritajakarta.com
BPOM DKI memeriksa jajanan di kawasan Blok S Kebayoran Baru Jakarta Selatan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Inspeksi mendadak (sidak) Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan dan BPOM DKI Jakarta, Selasa (3/3/2015), di Pujasera Blok S, Kebayoran Baru, berhasil menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya.

Di Pujasera Blok S tersebut, petugas mengambil 25 sampel makanan yang dijual pedagang secara acak. Selanjutnya, sampel tersebut diuji tes di mobil laboratorium.

"Hasilnya masih terdapat makanan yang mengandung zat pewarna Rhodamin B. Zat berbahaya tersebut ada pada kerupuk makanan lontong sayur," kata Hoberlin Hutapea, Kepala Seksi Perdagangan Barang Beredar Bidang Kawasan Pengendalian dan Perlindungan Konsumen Dinas KUMKMP DKI Jakarta.

Sementara, Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan, Indro Martono mengatakan, selain zat pewarna, zat berbahaya dalam kandungan makanan yang harus diantisipasi antara lain formalin dan boraks.

"Pengetesan apakah makanan mengandung formalin, boraks atau zat pewarna membutuhkan waktu empat jam," ujar Indro.

Sidak

Dikatakan Indro, sidak makanan berbahaya ini akan dilaksanakan di seluruh lokasi binaan milik Pemprov DKI.

"Sesuai instruksi Gubernur DKI, nanti akan dimasukkan ke smart city bagi binaan yang bebas zat berbahaya," terangnya.

Mulya,55, penjual lontong sayur mengaku tidak tahu kalau kerupuk sebagai pelengkap lontong sayur miliknya mengandung zat pewarna berbahaya. 

"Saya tidak tahu kalau kerupuk saya mengandung zat berbahaya. Saya biasa beli kerupuknya di pasar," kilah Mulya.

Meski positif mengandung zat pewarna, namun belum ada sanksi yang dijatuhkan. Pedagang lontong sayur itu hanya diberikan peringatan agar tidak lagi menggunakan kerupuk yang zat pewarna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper