Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Ketua Dewan Tak Gubris Telepon Ahok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengupayakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan)/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengupayakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  mengatakan upaya ini dilakukan menyusul penolakan Dewan atas berlakunya APBD 2015 yang diputuskan dalam rapat Badan Anggaran yang digelar pada Jumat (20/3/2015) malam.

"Kami tidak siap karena selama ini kami mempersiapkan penggunaan APBD 2015," kata Ahok di Balai Kota, Minggu (22/3/2015).

Ahok menuturkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi semula menjamin berlakunya Peraturan Daerah  (perda) tentang APBD 2015. Namun, belakangan Badan Anggaran (Banggar) justru menolak lantaran APBD 2015 dianggap tak pernah dibahas bersama oleh kedua instansi.

Ahok mengaku sudah beberapa kali menghubungi Prasetyo guna menanyakan maksud dari penolakan tersebut. Namun, ucap dia, Prasetyo belum menggubris sambungan telepon tersebut.

Kumpulkan Anak Buah

Itu sebabnya Ahok mengumpulkan semua anak buahnya di Balai Kota pada Minggu (22/3/2015). Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ahok mempersiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai landasan hukum penggunaan APBD 2014. Terbitnya peraturan gubernur, ujar dia, merupakan opsi terakhir jika Banggar tak kunjung menyepakati perda tentang APBD 2015.

Menurut Ahok, penggunaan APBD 2014 yang total pagu anggarannya Rp 72,9 triliun bakal mengganggu jalannya program pemerintah tahun ini. Adapun total APBD 2015 adalah Rp73,08 triliun.

Dia memastikan semua program yang disusun dalam APBD 2015 akan tetap dilaksanakan. Alasannya, terbitnya peraturan gubernur berarti pagu anggarannya sama dengan APBD 2014, tapi programnya merupakan kegiatan yang tercantum dalam APBD 2015.

Konsekuensinya, ujar Ahok, Pemerintah Provinsi DKI harus menghilangkan program pembelian lahan akibat adanya selisih Rp 180 miliar pada kedua anggaran.

"Buang saja program pembelian lahan," ucapnya.

 Selain itu, tutur dia, Pemprov DKI juga tak bisa menggunakan pendapatan asli daerah yang didapat dari pemasukan yang melebihi target.

"Kami tak bisa menggunakan pendapatan yang melebihi target," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper