Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siarkan Perkataan Kasar dan Kotor Ahok, Kompas TV Terkena Sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia bertindak tegas atas penyiaran wawancara live Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memuat perkataan kasar dan kotor di Kompas TV.
Ilustrasi/KPI/yus
Ilustrasi/KPI/yus

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia bertindak tegas atas penyiaran wawancara live Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memuat perkataan kasar dan kotor di Kompas TV.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara segmen wawancara pada program jurnalistik "Kompas Petang".

KPI menilai program acara wawancara live dengan Ahok itu pada 17 Maret pukul 18.18 WIB, melakukan pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan ungkapan kasar dan makian serta melanggar prinsip-prinsip jurnalistik.

Menurut KPI, wawancara live itu menampilkan perkataan kasar dan kotor.  ISI WAWANCARA LIVE DI KOMPAS TV: PERKATAAN KASAR DAN KOTOR

Dalam surat sanksi administratif itu juga disebutkan, "Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja".

Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 35 huruf e mengatur bahwa seorang pewawancara suatu program siaran wajib mengingatkan dan/atau menghentikan jika narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak untuk disiarkan kepada publik.

KPI menyebutkan meskipun pewawancara Kompas TV Aiman Witjaksono telah mengingatkan Ahok bahwa siaran tersebut disiarkan secara langsung (live) dan agar kata-katanya diperhalus, namun upaya itu tidak berhasil sehingga kata-kata yang tidak pantas tersiar.

Meski demikian, Kompas TV dianggap lalai dan tidak tanggap atas jawaban atau tanggapan narasumber yang menyampaikan hal-hal tidak pantas kepada publik.

"Oleh karena itu, Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik 'Kompas Petang' selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Kompas TV diminta memberikan bukti kepada KPI Pusat bahwa permintaan maaf kepada publik tersebut telah dijalankan," demikian bunyi sanksi administratif yang dilayangkan KPI Pusat kepada Kompas TV pada 23 Maret 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : KPI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper