Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Australia Tunggak Utang Rp36 Miliar Ke DKI

Pemerintah Australia ternyata diketahui masih memiliki hutang puluhan miliar, sekitar Rp30 miliar - Rp36 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta dan belum bersedia menyelesaikan persoalan tersebut.
Uang/vcpost.com
Uang/vcpost.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah  Australia ternyata diketahui masih memiliki hutang puluhan miliar, sekitar Rp30 miliar - Rp36 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta dan belum bersedia menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kamis (26/3/2015) selaku instansi yang memiliki kewenangan menerima pembayaran tersebut.

"Australia ngutang ke Pemda DKI Jakarta, pembayaran denda SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan). Totalnya Rp30 miliar - Rp36 miliar. Belum bayar," ujarnya, Kamis, (26/3/2015).

Heru menerangkan bahwa asal mula hutang tersebut dimulai pada 2012, ketika Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Joko Widodo alias Jokowi dan semestinya hingga saat ini sudah menyelesaikan pembayarannya kepada dirinya.

"(Harusnya) Bayarnya ke saya (BPKAD), belum bayar tuh," tuturnya.

Kata Heru, semua berawal ketika Pemerntah Australia memperluas area kedutaannya di Jakarta yang membuat mereka membebaskan lahan segala macamnya tetapi tanpa seizin Gubernur DKI Jokowi, tanpa memiliki SP3L.

Maka, lanjutnya sesuai peraturan yang berlaku bahwa kalau tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar Rp30 miliar - Rp36 miliar.

Saat ini mereka meminta keringanan pembayaran dan cenderung tidak bersedia memenuhi kewajibannya.

Heru mengaku ketika Australia meminta kemudahan, pihaknya kemudian mencoba menghubungi Kemenlu apakah Kedutaan Indonesia di Australia juga mendapatkan perlakuan yang sama, dan ternyata tidak. Lantas karena tidak ada azas timbal balik, dirinya pun enggan memenuhi permintaan mereka.

"Kita minta kedutaan kita di sana (Australia) apakah juga diberikan kemudahan-kemudahan? Nggak. Jadi, ada azas timbal baliknya dong," tuturnya.
 
Namun ternyata setelah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Luar Negeri justru mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan.

Ternyata pihak Kedutaan Indonesia mengaku tidak mendapatkan dukungan kemudahan di sana dan justru mendukung Pemprov DKI untuk terus menagih hutang tersebut.

"Saya sih mau nagih. Kata Kemlu juga suruh tagih, suruh bayar," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya dirinya tidak bersedia memenuhi permintaan Australia yang meminta kemudahan itu lantaran memang tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengabulkannya.

Selain itu dirinya juga takut bakal  menjadi permasalahan hukum karena bisa dimasukkan dalam kerugian negara.


"Dasarnya apa kita ngasih kemudahan. Kan nggak ada azas timbal balik. Klo gitu kan bisa jadi masuk kerugian negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper