Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya menilai kemungkinan pemberian perlindungan hukum terhadap PNS yang tersangkut kasus korupsi sangat kecil. Kendati pihaknya tak mengetahui pasti, dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta yang menyeret nama Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, perlindungan hukum tak diberikan. Pihak terkait, kata Basuki, menggunakan pengacara pribadi.
"Saya tuh enggak tahu kalau korupsi bisa apa enggak. Termasuk Pak Pristono, enggak boleh [dapat perlindungan hukum] ternyata," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Senin (31/3/2015).
Guna menjalankan proses yang berlanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan akan menyiapkan pengganti AU dan ZS. Adapun, AU menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku DInas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan ZS sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel