Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Begini Cara Alex & Zaenal Gelembungkan Dana Rp50 Miliar

Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com
Uninterruptible Power Supply (UPS)/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Dalam pengadaan UPS itu, Alex Usman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zaenal Soleman merupakan PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

"Jadi mereka yang bertanggung jawab dalam pengadaan UPS ini," kata penyidik yang memeriksa keduanya Rabu (1/4/2015).

Menurut dia, proses pengadaan UPS, mulai perencanaan hingga adanya barang yang diduga di-mark up, dapat terjadi karena dua tersangka itu.

"Mereka bermain di proyek ini dan sudah mengaturnya," ujarnya.

Beberapa perusahaan pemenang lelang pengadaan UPS juga berkaitan dengan keduanya.

"Ya ada. Itu pasti. Kan, mereka melakukan permainan, jadi perusahaan fiktif pun bisa lolos," tuturnya.

Namun, saat dikonfirmasi apakah kedua tersangka menyebut salah satu atau beberapa nama anggota DPRD DKI dalam berita acara pemeriksaan, penyidik itu membantah.

"Tidak ada," katanya.

Adapun penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014. Pejabat DPRD, Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar M. Ikram menuturkan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp50 miliar.

"Bahkan bisa lebih dari itu," ujarnya.

Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014.

Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper