Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD: Gubernur, PNS Pemprov, dan DPRD DKI Terancam Tak Gajian 5 Tahun

Gubernur, karyawan Pemprov, dan DPRD DKI Jakarta terancam tidak akan menerima gaji selama lima tahun apabila penyusunan APBD 2016 mendatang sampai terlambat untuk disahkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,  Rabu (1/4/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur, karyawan Pemprov, dan DPRD DKI Jakarta terancam tidak akan menerima gaji selama lima tahun apabila penyusunan APBD 2016 mendatang sampai terlambat untuk disahkan.

Bahkan, apabila kekisruhan dalam penyusunan Rancangan APBD seperti yang terjadi pada 2015 kembali terulang, ancaman hukuman tidak menerima gaji tersebut akan dilipatgandakan menjadi 10 tahun.

Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di sela acara Evaluasi Rancangan Pergub APBD 2015, di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (2/4/2015).

Pihaknya mengatakan bahwa ketepatan waktu dalam pembahasan APBD akan mempengaruhi daya serap anggaran. Pada akhir tahun, jika terus molor, akan berdampak pada jumlah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tinggi.

"Kalau sampai enggak tepat waktu, kita usulkan gaji selama 5 tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Reydonnyzar yang lebih dikenal dengan sapaan Donny.

Pihaknya menambahkan bahwa untuk eksekutif, sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi gubernur dan wakilnya. Tetapi juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) alias pukul rata.

"Sanksinya akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur, bahkan TAPD dan SKPD akan juga kena, istilahnya 'tanggung renteng'. Masak gubernur doang yang enggak gajian," sambungnya.

Untuk diketahui, sanksi bagi Gubernur dan DPRD tidak menerima gaji lantaran terlambat mengesahkan APBD juga diatur dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, PP yang mengatur detail sanksi hingga saat belum diterbitkan.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri, sambung Donny, masih memberikan sanksi pemberian gaji kepada Gubernur dan 106 anggota DPRD DKI Jakarta selama enam bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper