Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM NAIK, Tarif Angkutan di Banten Naik 5%

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten menaikan tarif angkutan 5% guna menutup biaya operasional yang membengkak menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Organda Provinsi Banten menaikan tarif angkutan 5%
Organda Provinsi Banten menaikan tarif angkutan 5%

Bisnis.com, TANGERANG—Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten menaikan tarif angkutan 5% guna menutup biaya operasional yang membengkak menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin mengaku untuk area Banten sejauh ini kondusif. Adapun pengawasan dilakukan lebih insentif untuk area Banten Selatan mengingat infrastruktur jalan di sana rusak, khusus wilayah ini diperkirakan tarif angkutan melonjak antara 8% - 10%.

“Yang Organda takutkan ialah ada oknum tertentu yang menaikan tarif secara sepihak. Kami ikuti DPP Organda, sejak April ini sudah ada penyesuaian tarif 5%,” ucap Emus saat dihubungi Bisnis, akhir pekan ini.

Achmad Najiullah, Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten, turut mengutarakan hal senada dengan Organda. Secara umum kondisi di daerah besar seperti Kota dan Kabupaten Tangerang berjalan kondusif.

“Alhamdulillah di Banten untuk di area perkotaan aman karena masih masuk tarif batas atas, tetapi kalau wilayah Banten Selatan mereka menaikkan [lebih tinggi] karena infrastruktur jalannya hancur,” tuturnya saat dihubungi secara terpisah.

Pemerintah Provinsi Banten pada Januari 2015 baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur No. 6/2015 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Mengikuti harga premium yang sempat turun, ditetapkan penurunan tarif 44 trayek AKDP.

Namun harga BBM bersubdisi kini kembali naik ke kisaran Rp7.300 – Rp7.400 per liter. Dishubkominfo Banten memastikan sejauh ini tidak ada kendala dalam penyesuaian tarif angkutan umum yang mengacu kepada surat keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper