Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Tidak Semua Pejabat Dapat Tunjangan Transportasi

Heru Budi Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku belum ada kepastian nominal evaluasi tunjangan transportasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bappeda) sudah mengoreksi tunjangan (8/4/2015) itu dan memutuskan tidak memberikannya kepada seluruh pejabat.
Situs kawalapbd.org/Bisnis.com/Nancy Junita
Situs kawalapbd.org/Bisnis.com/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA--Heru Budi Santoso, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku belum ada kepastian nominal evaluasi tunjangan transportasi dari Kementerian Dalam Negeri. Namun pihaknya bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bappeda) sudah mengoreksi tunjangan (8/4/2015) itu dan memutuskan tidak memberikannya kepada seluruh pejabat.

Di ruang rapat lantai 7 kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah, Heru mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima besaran angka koreksi tunjangan transportasi. Sementara RAPBD 2015 dijanjikan untuk disahkan tanggal 10 April 2015, pekan ini.

"Terkait koreksi dari Kemendagri tentang tunjangan transportasi itu maka tidak kami berikan kepada seluruh pejabat," ujarnya.
 
Heru menyatakan dari Rp400 miliar atau Rp500 miliar yang dikoreksi oleh Kemendagri, BPKD dan Bappeda sudah mengoreksi terlebih dahulu dari nilai tunjangan tiap pegawai.
 
"Karyawan Pemda DKI hanya mendapatkan gaji saja, kami tidak diperbolehkan mendapatkan honor," ungkapnya.
 
Maka Heru mewajarkan jika Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menaikkan tunjangan pegawai. Heru menyatakan tunjangan yang dikoreksi turut mengurangi jumlah penerima tunjangan sesuai prioritas.
 
"Misalnya, besaran tunjangan Rp9000 sudah kami turunkan menjadi Rp8000, dan kini sudah menyentuh Rp7200."
 
Heru menjelaskan penerima tunjangan kinerja daerah jumlahnya meningkat. Sementara di sisi lain pengoreksian dari Kemendagri dalam jumlah yang besar menyebabkan BPKD dan Bappeda menurunkan nominal yang diterima per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper