Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA BEKASI: 100 UKM Bermitra dengan Toko Modern

Dari 630 outlet toko modern di Kota Bekasi, 100 di antaranya telah menjalin kemitraan dengan usaha kecil menengah Kota Bekasi.nn
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,BEKASI - Dari 630 outlet toko modern di Kota Bekasi, 100 di antaranya telah menjalin kemitraan dengan usaha kecil menengah Kota Bekasi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert S. Panjaitan mengatakan dalam aturan itu, pengelola toko modern wajib menyediakan 10% tempat dalam satu outlet mini market untuk dialokasikan bagi pelaku usaha UKM.

Hingga saat ini, imbuhnya, telah ada 100 outlet toko modern yang telah menjalin kerja sama dengan UKM. Salah satunya, toko modern di Kecamata Rawalumbu yang bermitra dengan UKM produsen makanan ringan.

"Yang jualan di depan mini market itu juga bagian kemitraan sebenarnya, tapi yang itu B to B antara UKM dan pengelola toko modern untuk sewa lahan," ujarnya, Kamis (9/4/2015).

Kemitraan antara UKM dan toko modern di Kota Bekasi ini seiring dengan implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 7/2012 tentang Penataan da Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pelaksanaan Perda itu juga mengacu pada Peraturan Presiden RI No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Namun, kebanyakan UKM di Kota Bekasi kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pengelola minimarket seperti permodalaan. Dalam proses bisnisnya, setiap UKM yang akan bermitra tidak hanya menyediakan produk untuk satu outlet, melainkan harus memenuhi kebutuhan pasar untuk seluruh mini market di regional Kota Bekasi.

"UKM mengaku kurang modal, karena stok barang tidak hanya untuk satu outlet, tapi satu regional"

Selain mewajibkan pengelola minimarket bekerja sama dengan pelaku UKM, perda tersebut juga mengatur terkait jarak antarminimarket maupun dengan pasar tradisional dengan radius minimal 500 meter dan mengatur waktu operasional mini market.

Minimarket yang diperbolehkan beroperasi selama 24 jam adalah yang telah memiliki izin dari Pemkot Bekasi dan berada di lokasi umum, seperti SPBU, jalan negara ataupun terminal. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper