Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Aktifkan Wajib Lapor 1x24 Jam

Untuk mengantisipasi kejahatan di kos-kosan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola kos dan rumah kontrakkan untuk mendata warga yang menyewa di rumah atau kos-kosan nya (17/4/2015). Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seusai sholat jumat di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk mengantisipasi kejahatan di kos-kosan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola kos dan rumah kontrakkan untuk mendata warga yang menyewa di rumah atau  kos  (17/4/2015)./JIBI
Untuk mengantisipasi kejahatan di kos-kosan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola kos dan rumah kontrakkan untuk mendata warga yang menyewa di rumah atau kos (17/4/2015)./JIBI
Bisnis.com. JAKARTA - Untuk mengantisipasi kejahatan di kos-kosan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola kos dan rumah kontrakkan untuk mendata warga yang menyewa di rumah atau  kos  (17/4/2015).
 
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seusai sholat Jumat (17/4/2015) di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Pada pertemuan sholat jumat bersama Walikota Jakarta Pusat di Masjid Al-Ikhlas, Petamburan, Djarot mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengaktifkan kembali wajib lapor 1x24 jam bagi seluruh pemilik kos dan penyewa kos.
 
"Jakarta Pusat ini adalah kawasan yang strategis dan akan didata termasuk mengaktifkan kembali ketentuan kewajiban melapor ke RT dan RW setempat 1x24 jam. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparatur pemerintah tetapi juga oleh masyarakat untuk melakukan kontrol sosial," ujar Djarot.
 
Hal senada juga digelontorkan oleh Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede yang membenarkan pernyataan Djarot. Pasalnya hari ini surat edaran tersebut sudah sampai ke semua Walikota se DKI Jakarta dan tinggal disebarkan ke RT/RW kepada seluruh pengelola kos-kosan.
 
"Itu surat edaran untuk keluarga. Surat edaran hari ini akan disebarkan terkait aturan wajib 1x24 jam," jelasnya.
 
Aturan ini dikeluarkan secara cepat oleh Pemprov DKI sembari menunggu pengajuan Peraturan Daerah untuk mengatur kos-kosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper