Bisnis.com, JAKARTA - Pencairan APBD DKI Jakarta dikhawatirkan akan molor dari tenggat waktu hari ini (20/4/2015). Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengaku menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dia mengatakan tak ingin ngotot dibandingkan tidak mendapat tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"APBD bagi saya ya sudah dia maunya bagaimana. Dari Mendagri kita terima sajalah. Itu ya seharusnya tafsirannya tetap Rp72,9 triliun. Kalau anda mencoret punya saya ya isi saja untuk PMP," jelas Ahok kepada sejumlah wartawan di Balai Kota.
Alasan pentingnya penyertaan modal (PMP) yang diperjuangkan Ahok kareja selama empat bulan terakhir Jakarta mengalami defisit beras. Ahok beralasan ingin menyuntikkan PMP kepada badan ussha milik daerah (BUMD) PT. Food Station Tjipinang.
"Lagi pula KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sudah setuju Rp72,9 triliun oleh DPRD lho nah Dirjen seolah-olah menghukum kita," kata Ahok.
Ahok merasa dihukum oleh Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri karena tidak mengizinkan Pergub dan harus menggunakan Perda. Ia pun menegaskan perbedaan dalam Pergub dan Perda ini tak dapat diartikan bahwa pemasukan itu harus disunat, dipotong anggarannya.
"Seolah-olah Dirjen Keuangan Daerah menghukum kita kalau nggak mau baik-baik sama DPRD. Padahal Undang-Undang sudah menjamin kalau terjadi DPRD nggak benar, kepala daerah berhak membuat Pergub," tegas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel