Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izinkan Reklamasi, Ahok 'Todong' Pengembang Bangun Rusun dan Selesaikan Banjir

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan para investor, termasuk pengembang properti, yang ingin melaksanakan reklamasi memberi kontribusi nyata kepada warga Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mewajibkan para investor, termasuk pengembang properti, yang ingin melaksanakan reklamasi memberi kontribusi nyata kepada warga Jakarta.

"Duit pembangunan rumah susun Muara Angke itu dari pengembang. Pengembang dari mana? Ya mereka yang mereklamasi pulau di Teluk Jakarta. Sekarang sistem kami langsung todong saja dia mau bikin apa," ujarnya di Balai Kota, Kamis (23/4/2015).

Ahok-panggilan akrab Basuki-mengatakan Pemprov DKI meminta semua pemilik pulau, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD) memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta. Bukan cuma membangun pulau untuk bisnis semata.

"Selain membangun rusun Muara Karang, mereka juga harus kasih ruang terbuka hijau, pompa banjir, dan fasilitas sosial serta fasilitas umum. Kalau mereka gak mau nyumbang, kami gak akan sambut konsep mereka," kata Ahok.

Dia menuturkan pihak pengembang yang ikut dalam reklamasi 17 tak hanya berkewajiban untuk membangun rusun dan fasilitas umum lainnya. Lebih dari itu, Ahok menegaskan kompensasi dari diberikannya izin pelaksanaan reklamasi adalah turut menyelesaikan perkara banjir di Ibu Kota.

"Saya sudah minta membangun pompa banjir di pulau dan daratan yang berpotensi tergenang. Pengembang juga wajib membangun waduh dan ruang terbuka hijau untuk resapan air," tambahnya.

Pelaksanaan reklamasi 17 pulau yang terletak di Teluk Jakarta ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Setidaknya ada delapan pengembang yang mendapat izin pemerintah untuk membangun reklamasi pulau A-Q di Teluk Jakarta, yaitu PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler