Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rapor Merah Ahok dari DPRD DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan penilaian buruk alias rapor merah kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas LKPj 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta, hari ini, Kamis (23/4/2015) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta TA 2014, mulai pukul 13.30 WIB.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan penilaian buruk alias rapor merah kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas LKPj tersebut. Terdapat sebanyak 10 penilaian dan 5 rekomendasi alias saran yang harus mendapatkan perhatian oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Berikut 10 penilaian tersebut;

1. Pendapatan tercapai hanya 66,80% atau Rp43.447.856.485.934 dari rencana Rp65.042.099.407.000.

2. Belanja yang hanya teralisasi 59,32% merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja teralisasi 100% maka akan terdapat devisit anggaran Rp20 triliun

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) hanya 43,62% yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP untuk PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT PAM Jaya dan PT Food Station

4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti 2013.

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371.000 pada 2013 meningkat menjadi 412.000 pada 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur adalah melanggar UU No.1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, peraturan presiden No122/2012 tentang reklamasi pantai, sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berperkara di pengadilan

8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima

9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29/2007 pasal 22, dan Perda No.12/2014 tentang organisasi perangkat daerah, berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah

10. DPRD menilai kinerja gubernur dan aparatnya pada 2014 sangat buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper