Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Ahok Ngotot Reklamasi Pantura DKI

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak melanggar peraturan perundang-undangan karena mengacu pada Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh bahwa pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta tidak melanggar peraturan perundang-undangan karena mengacu pada Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. 
 
"Mau dicabut gimana, tidak ada yang melanggar [peraturan]. Masa mau dicabut? Lagi pula itu ada masyarakat yang sedang menggugat ke PTUN [pengadilan tata usaha negara]. Ya, kami tunggu gugatan saja," katanya di Balai Kota, Kamis (23/4/2015). 
 
Meski ditentang banyak pihak, dia justru membeberkan bahwa reklamasi memberikan banyak manfaat bagi DKI Jakarta. Mantan Bupati Bangka Belitung tersebut berseloroh Ibu Kota mendapat aset berupa tanah dan sertifikat. 
 
Pasalnya, lanjut Ahok, saat ini Pemprov DKI sangat membutuhkan tanah tambahan dan setifikat kepemilikan tanah untuk memperluas pembangunan dan menambah ruang terbuka hijau (RTH). Manfaat lain yang didapat DKI a.l. pajak penghasilan dan beberapa fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos). 
 
"Pihak pengembang hanya berhak menggunakan 55% lahan, karena 45% digunakan untuk jalur hijau. Nah, dari 55% itu ada 5% tanah milik DKI dan bisa  didirikan bangunan komersial. Kami juga mewajibkan pengembang membangun rumah susun dan berpartisipasi menangani banjir di daratan," ujar Ahok. 
 
Sebelumnya, DPRD DKI mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera mencabut izin reklamasi Pantai Utara Ibu Kota karena melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai.
 
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta menghasilkan 10 poin penilaian dan 5 rekomendasi sebagai hasil pembahasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tahun anggaran 2014.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper