Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian Secara Online

Polda Metro Jaya kembali menginformasikan bagi warga DKI Jakarta yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa memprosesnya secara online di situs http://skck.polri.go.id.

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya kembali menginformasikan bagi warga DKI Jakarta yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa memprosesnya secara online di situs http://skck.polri.go.id.

Informasi bagi warga yang hendak mengurus SKCK, yang dulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), itu disampaikan lagi dalam akun @TMCPodaMetro pagi ini, Senin (27/4/2015).

Adapun pesannya adalah “ Bagi warga DKI dapat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di link http://skck.polri.go.id.”  

Dijelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau satu keperluan.

Surat keterangan itu diterbitkan sesuai ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6  bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK:

-Manual/mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau

-Melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online:

Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Copy scan KTP asli;
  2. Copy scan Kartu Keluarga (KK) asli;
  3. Copy scan Akte Kenal Lahir asli;
  4. Copy scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
  5. Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
  6. Copy scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;

Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon wajib menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

-Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 WIB dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 WIB pada hari yang sama.

Pemohon membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;

-Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 hari kerja.

Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper