Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngotot Reklamasi 17 Pulau, Ini Penjelasan Ahok

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan pembangunan reklamasi 17 pulau di Pantai Utara meskipun banyak kalangan yang menentang.
Ilustrasi: Tanggul Raksasa/beritajakarta.go.id
Ilustrasi: Tanggul Raksasa/beritajakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan melanjutkan pembangunan reklamasi 17 pulau di Pantai Utara meskipun banyak kalangan yang menentang.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan alasan pemerintah tetap melanjutkan pengurukan laut lantaran DKI Jakarta mendapat sertifikat tanah di pulau reklamasi.

"Pembangunan pulau reklamasi memang pakai dana pengembang, tetapi sertifikat tanah sepenuhnya milik DKI Jakarta. Kalau mereka macam-macam tinggal cabut saja izin pengelolaannya," ujar Basuki di Balai Kota, Selasa (28//2015).

Menurut Ahok--sapaan akrab Basuki--pengembang memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi jika ingin tetap dapat mengelola pulau reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta. Tanggung jawab yang harus dilakukan a.l. memberikan lahan 5% bagi pemerintah DKI, membuang air limbah di dalam tanah (zero runoff), serta menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Jika ada pengembang yang mangkir dari kewajiban, mantan Bupati Bangka Belitung tersebut tak segan membebani sanksi tegas.

"Kami akan bikin MOU atau hitam di atas putih soal hak dan kewajiban pengembang. Semua harus berjalan sesuai aturan. Perizinan pengelolaan kan ada jangka waktunya. Kalau mereka macem-macem pokoknya kami akan langsung cabut izin," kata Ahok.

Pada 23 Desember 2014 silam, Ahok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Podomoro Group.

SK tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MOU) yang sebelumnya telah diproses oleh Badan Pelaksana Reklamasi Pantura.

Perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 2005.

Selanjutnya, pemerintah memberikan izin bagi PT Kapuk Niaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, dan PT Pelindo untuk ikut melaksanakan reklamasi pulau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper