Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wujudkan Transparansi Pajak, DKI Butuh Saran Mahkamah Agung

Untuk menjaga penghasilan asli daerah dan tidak terjadi pengemplangan pajakn
Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok)/Antara
Gubernur DKI Basuki T. Purnama (Ahok)/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menjaga penghasilan asli daerah dan tidak terjadi pengemplangan pajak
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggenapi niatnya mewujudkan Jakarta transparan. Tak hanya e-budgeting dan e-musrenbang, Ahok lalu meluncurkan laporan pajak online melalui JakartaSmart City.
 
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) Pemprov DKI, Ii Kurnia menuturkan  rapat bersama yang diselenggarakan Kamis (30/4/2015) ialah tentang integrasi Jakarta Smart City dengan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
 
"Iya, rencananya memang Jakarta Smart City mau menjadi aplikasi untuk pantau pajak, arahnya memang ke situ," ujar Ii kepada Bisnis.com
 
Terkait persiapannya Ii mengaku masih ada perundang-undangan yang belum memperbolehkan, oleh sebab itu dari pihak Dinas Pelayanan Perpajakkan Pemprov DKI masih mengkaji ulang sistem yang dicanangkan oleh Ahok tersebut.
 
"Itu ada dalam Undang-Undang Perpajakkan, misalnya seperti soal kerahasiaan," ujarnya.
 
Agus Bambang S, Kepala Dinas Pelayanan Perpajakkan menjelaskan bahwa dalam Jakarta Smart City diproyeksikan dalam sistem itu akan mengumumkan wajib pajak.
 
"Jadi akan ditunjukkan wajib pajaknya, nah kerahasiaannya pajak itu dijamin oleh Undang-Undang. Boleh tidak wajib pajak itu diumumkan? Nah di dalam Undang-Undang Perpajakkan itu bersifat rahasia. Jadi jika anda bayar pajak, bolehkan diumumkan oleh kami, itu harus dijaga," ujar Agus kepada Bisnis.com.
 
Agus mengaku pengumpulan data wajib pajak sudah terkumpul, sementara untuk proses penafsiran landasan hukum, maka selanjutnya bisa dimintakan pendapat ke Mahkamah Agung apakah itu boleh diumumkan atau tidak melalui Jakarta Smart City."Kita sudah siap, tinggal pengkajiannya itu saja," jelas Agus.
 
Setiap pelaku wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kerahasiaan atau segala sesuatu informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakkan.
 
Dalam Undang-Undang Perpajakan harus melindungi wajib pajak seperti yang tercantum pada pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Inilah yang disinyalir masih perlu memerlukan kajian lebih lanjut. Adapun pasal itu berbunyi; Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper