Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Disarankan Belajar dari DPRD Garut Jika Hendak Makzulkan Ahok

Pada forum diskusi tentang penyelamatan wajah DPRD DKI akibat molornya HMP di Kafe Tornado, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015) DPRD DKI perlu menentukann sikap sebelum menanggung malu kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI Jakarta/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI Jakarta/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pada forum diskusi tentang penyelamatan wajah DPRD DKI akibat molornya HMP di Kafe Tornado, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015) DPRD DKI perlu menentukann sikap sebelum menanggung malu kepada publik.

Hal ini mengingat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan menyalahi undang-undang dan etika.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia, Mansur Marzuki menilai HMP sebagai sanksi politik akan diuji di MA, sehingga tidak mungkin hanya asal-asalan.

"Pemakzulan itu sama dengan political judegement, dia juga butuh di MA. Belum pernah ada hak angket seluruh anggotanya setuju, Ahok sebenarnya tinggal menghitung hari karena melanggar UU dan melanggar etika. Tidak ada limitasi atau kapan expired, kalau tidak Ahok gak mungkin sempat mengadu ke Jokowi," ujar Mansur.

Jelang HMP, Mansur mengusulkan agar DPRD DKI melakukan studi banding ke DPRD Garut bagaimana mereka akhirnya bisa menjatuhkan Aceng Fikri.

Pada kasus Aceng Fikri, tidak semua anggota dewan setuju untuk memakzulkan Aceng, namun kenyataannya Aceng berhasil diturunkan. Aceng pun termakzulkan hanya karena pelanggaran etika, bukan undang-undang seperti halnya yang dilakukan Ahok.

Menurut Mansur, Ahok telah melanggar sistem keuangan daerah dalam implementasi e-budgeting sesuai dalam ketentuan Pasal 394 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai penggunaan informasi. Ahok juga disinyalir melanggar Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2012 dalam menjaga etika, dan norma karena melanggar sumpah janji jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper