Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Alex Usman Diperiksa Hari Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2015).
Petugas Subdirektorat V Tipikor Bareskrim menggeledah rumah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman yang sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/15)./Antara
Petugas Subdirektorat V Tipikor Bareskrim menggeledah rumah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman yang sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/15)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman, diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2015).

"Hari ini pemeriksaan Pak Alex di Bareskrim. Saya ke sini mau mendampingi," kata kuasa hukum Alex, Eri Rossatria di Mabes Polri, Jakarta.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes M. Ikram.

"Betul, pemeriksaan (Alex) sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/4/2015) malam guna kepentingan penyidikan.

Ketika itu Alex dibawa penyidik dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ke Bareskrim untuk ditahan. Penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah Alex mangkir dalam tiga kali panggilan pemeriksaan.

Selain Alex, penyidik Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini.

Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper