Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Tuntut Pengeroyokan PKL di Monas Dituntaskan

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menuntut penuntasan insiden pengeroyokan satpam Monas terhadap PKL, anggota APKLI 12 Mei 2015 lalu.nn
PKL Monas / Jakarta
PKL Monas / Jakarta
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menuntut penuntasan insiden pengeroyokan satpam Monas terhadap PKL, anggota APKLI 12 Mei 2015 lalu.
 
Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun menyatakan pengeroyokan tersebut bukan dikenakan delik pidana aduan tetapi delik pidana umum dan diatur dalam Pasal 170 KUHP.
 
"Oleh karena itu, APKLI desak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus ini. APKLI juga mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penghentian kasus ini. Mereka harus beertanggungjawab di meja hijau. Baik oknum dari Pengelola Kawasan Monas Jakarta Pusat maupun oknum-oknum lainnya", tegasnya (24/5/2015)
 
Apa yang telah disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja bahwa ada tiga satpam Kawasan Monas yang ditahan atas kasus pengroyokan PKL Budi ke media tak boleh dihentikan.
 
"Melalui LBH Kaki Lima Indonesia, APKLI mendesak Polres Jakarta Pusat segera menuntaskan kasus yang menimpa PKL Monas Jakarta Pusat, Budi alias Ucok. Hukum setimpal siapapun pelaku pengroyokan terhadap PKL Budi, dan yang terlibat penghentian kasus ini," ujar Ali.
 
Tiga petugas keamanan kawasan Monumen Nasional (Monas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang PKL bernama Budi. Akibat pengeroyokan itu Budi menderita luka di kepala dan wajah.
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, ketiga petugas keamanan (satpam) tersebut berinisial M (55), EDP (20) dan MI (21). Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi pada Selasa 12 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper